PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
|
PERATURAN
BUPATI GRESIK
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 3
TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN,
PEMILIHAN
DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Gresik perlu mengatur Pedoman Teknis Proses Pencalonan, Pemilihan
dan Pelantikan Kepala Desa;
b.
bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum
dan mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada,
guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan diperlukan landasan yuridis
yang berkaitan dengan substansi atau materi yang mengatur proses pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala desa;
c.
bahwa dalam Peraturan Bupati Gresik
Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan
Pelantikan Kepala Desa masih terdapat kekurangan dalam kejelasan rumusan
sehingga belum dapat menampung kebutuhan masyarakat akan aturan yang baik sehingga
perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b., dan huruf d., perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan
Pelantikan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79
tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 21);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor
12);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 tahun 2009 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor 3);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009
tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor
10);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pembentukan Perundang-undangan di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2012
Nomor 2);
13.
Peraturan
Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN
DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2001 Nomor 57 Seri
G.)
diubah sebagai berikut:
1. Menyisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A
pada BAB IV KETENTUAN PENUTUP sebelum Pasal 6, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5A
(1) Ketentuan tentang Persiapan
Pelaksanaan, Pelaksanaan, dan Pelantikan sebagai Tahapan Pemilihan Kepala Desa
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(2) Ketentuan Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran I Bab I huruf A.2.huruf
k. diubah, sehingga huruf k. berbunyi sebagai berikut :
k. menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten.
3. Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf
A.2.i. angka 11, 12, 13, dan 14, diubah, sehingga keseluruhan huruf i. berbunyi
sebagai berikut :
i. Bakal Calon Kepala Desa
yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa WNRI dengan syarat
:
1.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2.
Setia dan taat kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
3.
Berpendidikan sekurang-kurangnya
tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah/STTB dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
4.
Berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat mendaftarkan diri, dibuktikan dengan KTP;
5.
Sehat jasmani dan
rohani,
dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter Puskesmas setempat;
6.
Berkelakuan baik,
jujur, adil, cerdas dan mampu mengemban amanah masyarakat, dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) dari kepolisian;
7.
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun, dibuktikan
dengan Surat Pernyataan;
8. Tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
9. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
10. Belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua)
kali masa jabatan.
11. Penduduk
desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir
berturut-turut
yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat
Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat dan tercatat
dalam register induk kependudukan, dan/atau dokumen lainnya yang sah, kecuali putra desa;
12. Putra
desa sebagaimana dimaksud angka 11 adalah seseorang yang lahir di desa setempat dari
orang tua yang masih bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk desa
setempat,
dibuktikan dengan Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda
Penduduk) orang tua;
13. Tidak
dalam status Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota BPD, minimal 1 (satu) bulan sebelum
mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa, dan harus mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan
pengunduran diri
dari jabatan;
14. Bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan Instansi
Induknya ;
15. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
16. Bagi
PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki ijin tertulis dari Bupati.
4. Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A.3.
, ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut :
i. Seorang Kepala
Desa yang sedang menjabat harus cuti dari jabatannya bila melakukan kampanye.
5.
Ketentuan dalam Lampiran I Bab III., diubah sehingga keseluruhan BAB III
berbunyi sebagai berikut :
BAB
III
PENGESAHAN
DAN PENGANGKATAN
A.
Calon Kepala
Desa Terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD
berdasarkan laporan Berita Acara dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan
bukti hasil pemungutan suara dari Panitia.
B.
Dalam hal
terdapat Bakal Calon Kepala Desa yang
merasa dirugikan atau keberatan terhadap proses pemungutan dan/atau penghitungan suara, dapat mengajukan keberatan
secara
tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa disertai dengan bukti otentik. Pengajuan
keberatan oleh Calon Kepala Desa paling lambat 24 (dua puluh empat) jam pada setiap penetapan tahapan.
C.
Panitia Pemilihan Kepala Desa harus memberikan keputusan jawaban secara tertulis terhadap setiap keberatan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak pengajuan keberatan diterima.
D. Dalam jangka waktu paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara, BPD wajib menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan menjadi
Kepala Desa Terpilih.
E.
Bupati mengeluarkan
Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
F.
Dalam hal BPD tidak menyampaikan Calon Kepala
Desa Terpilih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf E, Bupati dapat mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih dengan
mempertimbangkan Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara dari Panitia
pemilihan kepala desa dan Keputusan tim penanganan permasalahan penyelenggaraan
pemerintahan desa Kabupaten Gresik.
6. Ketentuan dalam Lampiran I Bab IV.
Huruf A, diubah sehingga keseluruhan BAB IV, huruf A berbunyi sebagai berikut :
A.Upacara Pelantikan
a.
Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa
Terpilih, maka Kepala Desa bersangkutan dilantik oleh
Bupati.
b.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada huruf a, masa jabatan Kepala Desa belum habis, pelantikan dilaksanakan
sampai dengan masa jabatan Kepala Desa habis.
c.
Apabila pada akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, bertepatan dengan hari libur nasional, pelantikan
dilaksanakan pada hari setelah libur nasional.
d.
Kepala Desa
dilantik oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk di pusat pemerintahan desa dalam suatu upacara yang
dihadiri oleh para anggota BPD dan pemuka masyarakat lainnya dalam wilayah desa
yang bersangkutan.
e.
Pada saat
pelantikan Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
f.
Susunan
kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah : ”Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan
undang-undang dasar 1945, serta melaksanakan segala peraturan perundang
undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
g.
Bupati dengan
pertimbangan tertentu dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan
pelantikan ditempat lain yaitu di pusat pemerintahan kecamatan atau Kabupaten.
h.
Pelantikan
dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilaksanakan tepat pada akhir masa
jabatan Kepala Desa yang lama.
i.
Pada saat
upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan, Kepala Desa yang akan dilantik
berpakaian Dinas Upacara (PDU) berwarna putih.
j.
Pelantikan
Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
k.
Dalam hal terjadi penundaan
pelantikan sebagaimana dimaksud pada huruf j., Bupati mengangkat Penjabat
Kepala Desa yang dapat dari Pegawai Negeri Sipil Kecamatan dan/atau perangkat
desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa.
Pasal II
(1) Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan
pada bulan Maret tahun 2013, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota
BPD yang
mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mundur dari jabatannya paling lambat tanggal
8 Februari tahun 2013.
(2)
Bantuan
Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan tahun 2013, ditetapkan
sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dikalikan dengan jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT).
(3)
Pengajuan
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen
sebagai berikut :
a. Surat permohonan bantuan Pemilihan Kepala Desa
kepada Bupati;
b. Data Jumlah Daftar Pemilih Tetap, disahkan oleh
Panitia Pemilihan dan Ketua BPD;
c. Surat Pertanggungjawaban atas kebenaran data
yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
d. Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
e. Kwitansi bermeterei Rp. 6000;
f. Copy Rekening Bank;
g. Pakta integritas dari penerima Bantuan Keuangan
yang menyatakan bahwa Bantuan Keuangan yang diterima akan digunakan sesuai
dengan usulan.
(4)
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Gresik
Pada tanggal 28 Januari 2013
BUPATI GRESIK
Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si.
Diundangkan di Gresik
pada tanggal 28 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GRESIK,
Ir. MOCH.
NADJIB, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19551017 198303 1 005
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 NOMOR
0 komentar: