PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA







 


PERATURAN BUPATI GRESIK
NOMOR  5 TAHUN 2013

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN,
PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI GRESIK,

Menimbang :    a.  bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gresik perlu mengatur Pedoman Teknis Proses Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa;
b.   bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum dan mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan diperlukan landasan yuridis yang berkaitan dengan substansi atau materi yang mengatur proses pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala desa;
c.    bahwa dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Desa masih terdapat kekurangan dalam kejelasan rumusan sehingga belum dapat menampung kebutuhan masyarakat akan aturan yang baik sehingga perlu diubah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b., dan huruf d., perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa;
 
Mengingat   :  1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah  keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang  Organisasi  Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 21);
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 12);
8.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2009 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik  Tahun 2009 Nomor 3);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor 10);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2);
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang  Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 3);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
13.  Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Desa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :     PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2001 Nomor 57 Seri G.) diubah sebagai berikut:

1.   Menyisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A pada BAB IV KETENTUAN PENUTUP sebelum Pasal 6, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1)  Ketentuan tentang Persiapan Pelaksanaan, Pelaksanaan, dan Pelantikan sebagai Tahapan Pemilihan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(2)  Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

2.   Ketentuan dalam Lampiran I Bab I huruf A.2.huruf k. diubah, sehingga huruf k. berbunyi sebagai berikut :
k. menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten.
3.   Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A.2.i. angka 11, 12, 13, dan 14, diubah, sehingga keseluruhan huruf i. berbunyi sebagai berikut :

i. Bakal Calon Kepala Desa yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa WNRI dengan syarat :
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.    Berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
4.    Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat mendaftarkan diri, dibuktikan dengan KTP;
5.    Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter Puskesmas setempat;
6.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan mampu mengemban amanah masyarakat, dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian;
7.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
8.    Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
9.    Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
10. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan.
11. Penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat dan tercatat dalam register induk kependudukan, dan/atau dokumen lainnya yang sah,  kecuali putra desa;
12. Putra desa sebagaimana dimaksud angka 11 adalah seseorang yang lahir di desa setempat dari orang tua yang masih bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat, dibuktikan dengan Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua;
13. Tidak dalam status Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota BPD, minimal 1 (satu) bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa, dan harus mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan;
14. Bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya ;
15. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
16. Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki ijin tertulis dari Bupati.
4.   Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A.3. , ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut :
i.    Seorang Kepala Desa yang sedang menjabat harus cuti dari jabatannya bila melakukan kampanye.

5. Ketentuan dalam Lampiran I Bab III., diubah sehingga keseluruhan BAB III berbunyi sebagai berikut :

BAB III
PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN

A.   Calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD   berdasarkan laporan Berita Acara dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan bukti hasil pemungutan suara dari Panitia.
B.   Dalam hal terdapat Bakal Calon Kepala Desa yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap proses pemungutan dan/atau penghitungan suara, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa disertai dengan bukti otentik. Pengajuan keberatan oleh Calon Kepala Desa paling lambat 24 (dua puluh empat) jam pada setiap penetapan tahapan.
C.   Panitia Pemilihan Kepala Desa harus memberikan keputusan jawaban secara tertulis terhadap setiap keberatan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak pengajuan keberatan diterima.
D.  Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara, BPD wajib menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
E.   Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
F.   Dalam hal BPD tidak menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf E, Bupati dapat mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih dengan mempertimbangkan Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara dari Panitia pemilihan kepala desa dan Keputusan tim penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan desa Kabupaten Gresik.

6. Ketentuan dalam Lampiran I Bab IV. Huruf A, diubah sehingga keseluruhan BAB IV, huruf A berbunyi sebagai berikut :

A.Upacara Pelantikan
a.    Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih, maka Kepala Desa bersangkutan dilantik oleh Bupati.
b.   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, masa jabatan Kepala Desa belum habis, pelantikan dilaksanakan sampai dengan masa jabatan Kepala Desa habis.
c.    Apabila pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertepatan dengan hari libur nasional, pelantikan dilaksanakan pada hari setelah libur nasional.
d.   Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk di pusat pemerintahan desa dalam suatu upacara yang dihadiri oleh para anggota BPD dan pemuka masyarakat lainnya dalam wilayah desa yang bersangkutan.
e.    Pada saat pelantikan Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
f.     Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah : ”Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan undang-undang dasar 1945, serta melaksanakan segala peraturan perundang undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
g.    Bupati dengan pertimbangan tertentu dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ditempat lain yaitu di pusat pemerintahan kecamatan atau Kabupaten.
h.   Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilaksanakan tepat pada akhir masa jabatan Kepala Desa yang lama.
i.     Pada saat upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan, Kepala Desa yang akan dilantik berpakaian Dinas Upacara (PDU) berwarna putih.
j.     Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
k.   Dalam hal terjadi penundaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada huruf j., Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa yang dapat dari Pegawai Negeri Sipil Kecamatan dan/atau perangkat desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa.

Pasal II
(1)  Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2013, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mundur dari jabatannya paling lambat tanggal 8 Februari tahun 2013.  
(2)  Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan tahun 2013, ditetapkan sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dikalikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(3)  Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
a. Surat permohonan bantuan Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati;
b. Data Jumlah Daftar Pemilih Tetap, disahkan oleh Panitia Pemilihan dan Ketua BPD;
c. Surat Pertanggungjawaban atas kebenaran data yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
d. Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
e. Kwitansi bermeterei Rp. 6000;
f.  Copy Rekening Bank;
g. Pakta integritas dari penerima Bantuan Keuangan yang menyatakan bahwa Bantuan Keuangan yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan.
(4)  Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Gresik
Pada tanggal  28 Januari 2013                          

BUPATI GRESIK



Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si.



Diundangkan di Gresik
pada tanggal  28 Januari 2013                          
                
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GRESIK,



Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19551017 198303 1 005


BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 NOMOR

0 komentar: