PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA









BUPATI GRESIK

PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR  2  TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI GRESIK,

Menimbang        : bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Di Desa;





Mengingat



: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.     Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);


1


3.     Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);

8.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;


2


9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2090);

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;

13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;

14.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN GRESIK

dan

BUPATI GRESIK


MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :     PERATURAN        DAERAH         TENTANG         PEMBENTUKAN

PERATURAN DI DESA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1.     Daerah adalah Kabupaten Gresik.

2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.

3.     Bupati adalah Bupati Gresik.



3


4.     Desa adalah desa desa di Kabupaten Gresik.

5.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

6.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur peneyelenggara Pemerintahan Desa.

7.     Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

8.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9.     Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

10.  Peraturan di Desa adalah peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

11.  Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

12.  Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa yang bersifat mengatur.

13.  Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur.

14.  Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.

15.  Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bupati kepada Desa terhadap materi muatan rancangan peraturan di Desa sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.


4


16.  Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

17.  Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.

18.  Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

19.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

20.  Muatan Peraturan Desa adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Desa yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

21.  Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka Pembentukan Peraturan di Desa.

(2)   Tujuan dari penyusunan Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman teknis penyusunan Peraturan di Desa.




5


BAB III

JENIS DAN MATERI PERATURAN DI DESA

Pasal 3

Jenis Peraturan di Desa meliputi :

a.     Peraturan Desa;

b.     Peraturan Bersama Kepala Desa; dan

c.      Peraturan Kepala Desa.

Pasal 4

Peraturan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 5

(1)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan Desa dan penjabarannya lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2)   Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berisi materi kerjasama desa.

(3)   Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

BAB IV

ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA

Pasal 6

Dalam membentuk Peraturan di Desa harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi :

a.     kejelasan tujuan;

b.     dapat dilaksanakan;

c.      kedayagunaan dan kehasilgunaan;

d.     kejelasan rumusan; dan

e.      keterbukaan.



6


Pasal 7

Materi muatan Peraturan di Desa harus mencerminkan asas:

a.     pengayoman;

b.     kemanusiaan;

c.      kebangsaan;

d.     kekeluargaan;

e.      kenusantaraan;

f.       bhinneka tunggal ika;

g.     keadilan;

h.     kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

i.       ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

j.       keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

BAB V

PERATURAN DESA

Bagian Kesatu

Perencanaan

Pasal 8

(1)   Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

(2)   Lembaga kemasyarakatan, dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.

(3)   Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Kepala Desa atau BPD.

Bagian Kedua

Penyusunan

Paragraf 1

Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa

Pasal 9

(1)   Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.




7


(2)   Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.

(3)   Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

(4)   Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

(5)   Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Paragraf 2

Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Oleh BPD

Pasal 10

(1)   BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.

(2)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

(3)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.




8


Bagian Ketiga

Pembahasan


Pasal 11


(1)   BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

(2)   Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan

Pasal 12


(1)   Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

(2)   Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 13


(1)   Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

(2)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa dari pimpinan Badan Musyawarah Desa.



9


Bagian Keempat

Penetapan

Pasal 14

(1)   Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

(2)   Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Bagian Kelima

Pengundangan

Pasal 15


(1)   Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa.

(2)   Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.

Bagian Keenam

Penyebarluasan

Pasal 16

(1)   Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

(2)   Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.



10


BAB VI

EVALUASI DAN KLARIFIKASI

PERATURAN DESA

Bagian kesatu

Evaluasi

Pasal 17

(1)  Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2)   Evaluasi terhadap rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di delegasikan kepada Camat.

Pasal 18

(1)   Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diserahkan oleh Bupati paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati.

(2)   Dalam hal Bupati telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa wajib memperbaikinya.

(3)   Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Pasal 19

(1)   Kepala Desa memperbaiki rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

(2)   Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)   Hasil koreksi dan tindak lanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

11


Pasal 20

Dalam hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.

Pasal 21

(1)   Bupati dapat membentuk tim evaluasi rancangan Peraturan Desa.

(2)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Bagian kedua

Klarifikasi

Pasal 22

(1)   Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.

(2)   Bupati melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.

Pasal 23

(1)   Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat berupa:

a.     hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan

b.     hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2)   Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.


12


(3)   Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati.

BAB VII

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Bagian Kesatu

Perencanaan

Pasal 24

(1)   Perencanaan penyusunan rencana Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar desa.

(2)   Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Musyawarah Desa.

Bagian Kedua

Penyusunan

Pasal 25

Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.

Pasal 26


(1)   Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada Camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.

(2)   Masukan dari masyarakat desa dan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rencana Peraturan Bersama Kepala Desa.



13


Bagian Ketiga

Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan

Pasal 27

Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.

Pasal 28

(1)   Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar desa menetapkan rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal disepakati.

(2)   Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing Desa.

(3)   Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing desa.

Bagian Keempat

Penyebarluasan

Pasal 29

Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat desa masing-masing.

BAB VIII

PERATURAN KEPALA DESA

Pasal 30

(1)  Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.

(2)   Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan peraturan di desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 31

Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

14


BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 32

Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APBDesa.

BAB X

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 33

(1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Desa.

(2)   Masukan sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Desa.

(3)   Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a.     rapat-rapat umum;

b.     pertemuan-pertemuan; dan/atau

c.      sosialisasi.

(4)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Desa.

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34

Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.

Pasal 35

Bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


15


BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daerah 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar        Setiap        Orang    mengetahuinya,       memerintahkan

pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Gresik

pada tanggal    20 Maret 2017

BUPATI GRESIK,


Ttd


Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T, M.Si.

Diundangkan di Gresik

pada tanggal      20 Maret 2017

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN GRESIK

Ttd

Drs. Kng. DJOKO SULISTIO HADI, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19580924 198003 1 006

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2017  NOMOR   2

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 37-2/2017

16


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR  2  TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA


I.      UMUM

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa, mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu :

a.     terganggunya kerukunan antara warga masyarakat;

b.     terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

c.      terganggunya ketentraman dan ketertiban umum;

d.     terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan

e.      diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan serta gender.

Sebagai   sebuah   produk   politik,   Peraturan   Desa    diproses   secara

demokratis dan partisipatif yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal desa, pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD, hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Peraturan Desa senantiasa dapat diawasi secara berkelenjutan oleh warga masyarakat desa setempat mengingat Peraturan Desa ditetapkan untuk kepentingan masyarakat desa.







17


Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPD. Selain BPD, masyarakat desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

Jenis peraturan yang ada di desa selain Peraturan Desa adalah Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

II. PASAL DEMI PASAL : Pasal 1

Cukup Jelas Pasal 2

Cukup Jelas Pasal 3

Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.

Pasal 4 Cukup Jelas

Pasal 5 Cukup Jelas

Pasal 6 Cukup Jelas

Pasal 8

Lembaga Kemasyarakatan Desa termasuk didalamnya adalah tokoh agama, ormas, tokoh pemuda di desa.

Pasal 9 Cukup Jelas

Pasal 10 Cukup Jelas

Pasal 11 Cukup Jelas

Pasal 12 Cukup Jelas


18


Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup Jelas

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal 17

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Cukup Jelas

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Cukup Jelas

Pasal 26

Cukup Jelas

Pasal 27

Cukup Jelas

Pasal 28

Cukup Jelas

Pasal 29

Cukup Jelas

Pasal 30

Cukup Jelas

Pasal 31

Cukup Jelas



19


Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup Jelas

Pasal 35

Cukup Jelas

Pasal 36

Cukup Jelas

Pasal 37

Cukup Jelas

Pasal 38

Cukup Jelas




TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2















































20


LAMPIRAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR  2 TAHUN 2017

TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA


BENTUK PERATURAN DI DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA


A.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN DI DESA I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DESA

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

KECAMATAN ...........

DESA .................

Alamat : ....................................................................




PERATURAN DESA… (Nama Desa)

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

(Nama Peraturan Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA (Nama Desa),



Menimbang


: a. bahwa ………………….………………; b. bahwa ………………….………………; c. dan seterusnya ………………………;




Mengingat



:    1. …………………………………………..;



2.  …………………………………..………;

3.  dan seterusnya ……………………..;


Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)

dan

KEPALA DESA … (Nama Desa)






21


MEMUTUSKAN:


Menetapkan             : PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

BAB II


Pasal …


BAB …

(dan seterusnya)

Pasal . . .


Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).


Ditetapkan di …

pada tanggal …

KEPALA DESA…(Nama Desa),


tanda tangan

NAMA

Diundangkan di …

pada tanggal …

SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),


tanda tangan

NAMA


LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …





22


II. PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

KECAMATAN ...........

DESA .................

Alamat : ....................................................................




PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA...    (Nama Desa)

DAN KEPALA DESA...       (Nama Desa)

NOMOR ... TAHUN ...

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Peraturan  Bersama)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN KEPALA DESA ..., (Nama Desa)



Menimbang


: a. bahwa ………….………………; b. bahwa ............................…; c. dan seterusnya ………………;



Mengingat


:  1. ………………………………..…;


2.  ………………………………..…;

3.  dan seterusnya ……………..;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN  KEPALA  DESA...  (Nama  Desa)     TENTANG  ...

(Judul Peraturan Bersama).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:

BAB II

Bagian Pertama

............................................

Paragraf 1

Pasal ..


BAB ...

Pasal ...


BAB ...

KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)




23


BAB ..

KETENTUAN PENUTUP

Pasal ...


Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan Berita Desa... (Nama Desa)

Ditetapkan di ...
pada tanggal

KEPALA DESA..., (Nama Desa)   KEPALA DESA...,

(Nama Desa)


(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat) (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...
pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA
..., (Nama  Desa)


(Nama)

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...






































24


III.   PERATURAN KEPALA DESA


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

KECAMATAN ...........

DESA .................

Alamat : ....................................................................





PERATURAN KEPALA DESA... (Nama Desa)

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Peraturan Kepala Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




KEPALA DESA



..., (Nama Desa)



Menimbang




Mengingat


: a. bahwa.................................................;

b. bahwa.................................................;

c. dan seterusnya.....................................;

: 1. ..........................................................;

2............................................................;

3. dan seterusnya.....................................;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan        : PERATURAN  KEPALA  DESA  TENTANG...    (Judul

Peraturan Kepala Desa).


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:

BAB II

Bagian Pertama

............................................

Paragraf 1

Pasal ..

BAB ...

Pasal ...


25


BAB ...

KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)

BAB ..

KETENTUAN PENUTUP

Pasal ...

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).

Ditetapkan di ...

pada tanggal

KEPALA DESA...,  (Nama Desa)

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...

pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)



(Nama)



BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...



































26


B. KEPUTUSAN KEPALA DESA I. KEPUTUSAN KEPALA DESA

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

KECAMATAN ...........

DESA .................

Alamat : ....................................................................








KEPUTUSAN KEPALA DESA ...







(Nama Desa)



NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Keputusan Kepala Desa)



KEPALA DESA...,


(Nama Desa)



Menimbang


: a. bahwa ……………………………………………………;

b. bahwa......................................................…;
c. dan seterusnya ……………………………………..…;



Mengingat


: 1. …………………………………………………………….;



2.  ……………………………………………………………;

3.  dan seterusnya ……………………………………….;



Memperhatikan


: 1. .....................................................................; 2. .....................................................................;



3. dan seterusnya...............................................;

(jika diperlukan)

MEMUTUSKAN:



Menetapkan

KESATU
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT
KELIMA


:

:
:

:

:
: Keputusan Kepala Desa ini mulai


berlaku                 pada                  tanggal
ditetapkan.



Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................

KEPALA DESA..., (Nama Desa)




(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)







27

0 komentar: