PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
BUPATI GRESIK
PROVINSI JAWA
TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 2
TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Di Desa;
2. Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
1
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
8. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011;
2
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2090);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
14. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
GRESIK
dan
BUPATI
GRESIK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN
DI DESA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Gresik.
2. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.
Bupati
adalah Bupati Gresik.
3
5. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
6. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur peneyelenggara
Pemerintahan Desa.
7. Badan
Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala
Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Musyawarah
Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10. Peraturan
di Desa adalah peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala
Desa dan Peraturan Kepala Desa.
11. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12. Peraturan
Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala
Desa yang bersifat mengatur.
13. Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
mengatur.
14. Keputusan
Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
15. Fasilitasi
adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan,
bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama serta monitoring dan
evaluasi yang dilakukan oleh Bupati kepada Desa terhadap materi muatan
rancangan peraturan di Desa sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya
pembatalan.
4
16. Evaluasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk
mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
17. Pengundangan
adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
18. Klarifikasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui
bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi.
19. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20. Muatan
Peraturan Desa adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Desa yang tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
21. Bertentangan
dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya
kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik,
terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud
penyusunan Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam rangka Pembentukan Peraturan di Desa.
(2) Tujuan
dari penyusunan Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman teknis
penyusunan Peraturan di Desa.
5
JENIS
DAN MATERI PERATURAN DI DESA
Pasal 3
Jenis Peraturan di Desa meliputi :
a.
Peraturan
Desa;
b.
Peraturan
Bersama Kepala Desa; dan
c.
Peraturan
Kepala Desa.
Pasal
4
Peraturan
di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 5
(1) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berisi materi pelaksanaan
kewenangan Desa dan penjabarannya lebih lanjut dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Peraturan
Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berisi materi
kerjasama desa.
(3) Peraturan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berisi materi
pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan tindak lanjut
dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB
IV
ASAS
PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
Pasal
6
Dalam
membentuk Peraturan di Desa harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a.
kejelasan
tujuan;
b.
dapat
dilaksanakan;
c.
kedayagunaan
dan kehasilgunaan;
d.
kejelasan
rumusan; dan
e.
keterbukaan.
6
Materi
muatan Peraturan di Desa harus mencerminkan asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhinneka
tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban
dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.
BAB
V
PERATURAN
DESA
Bagian
Kesatu
Perencanaan
Pasal 8
(1) Perencanaan
penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam
rencana kerja Pemerintah Desa.
(2) Lembaga
kemasyarakatan, dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk
rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(3) Penyusunan
rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Kepala Desa atau BPD.
Bagian
Kedua
Penyusunan
Paragraf
1
Penyusunan
Rancangan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa
Pasal 9
(1) Penyusunan
rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
7
(2)
Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun wajib
dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat
untuk mendapatkan masukan.
(3) Rancangan
Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung
dengan substansi materi pengaturan.
(4) Masukan
dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5) Rancangan
Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Paragraf
2
Penyusunan
Rancangan Peraturan Desa Oleh BPD
Pasal 10
(1) BPD
dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
(2) Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, rancangan
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
(3) Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota
BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa
usulan BPD.
8
Pembahasan
Pasal 11
(1) BPD
mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
(2) Dalam
hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD
mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka
didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan rancangan Peraturan
Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan
Pasal 12
(1) Rancangan
Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
(2) Rancangan
Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas
kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 13
(1) Rancangan
Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Pimpinan BPD
kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala
Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa dari pimpinan Badan
Musyawarah Desa.
9
Penetapan
Pasal 14
(1) Rancangan
Peraturan Desa yang telah dibubuhi tandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disampaikan
kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2) Dalam
hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan
dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 15
(1) Sekretaris
Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa.
(2) Peraturan
Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak
diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 16
(1) Penyebarluasan
dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan
rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan
Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
10
EVALUASI
DAN KLARIFIKASI
PERATURAN
DESA
Bagian
kesatu
Evaluasi
Pasal
17
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, dan
Organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa
dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat
3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Evaluasi
terhadap rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di
delegasikan kepada Camat.
Pasal 18
(1) Hasil
evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
diserahkan oleh Bupati paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati.
(2) Dalam
hal Bupati telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa wajib memperbaikinya.
(3) Dalam
hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa
tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 19
(1) Kepala
Desa memperbaiki rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Kepala
Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil
koreksi dan tindak lanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
11
Dalam
hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati
membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.
Pasal 21
(1) Bupati
dapat membentuk tim evaluasi rancangan Peraturan Desa.
(2) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian
kedua
Klarifikasi
Pasal 22
(1) Peraturan
Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan
untuk diklarifikasi.
(2) Bupati
melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Pasal 23
(1) Hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat berupa:
a. hasil
klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. hasil
klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Dalam
hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Desa tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi
yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
12
(3)
Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut
dengan Keputusan Bupati.
BAB
VII
PERATURAN
BERSAMA KEPALA DESA
Bagian
Kesatu
Perencanaan
Pasal 24
(1) Perencanaan
penyusunan rencana Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua
Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar desa.
(2) Perencanaan
penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Musyawarah Desa.
Bagian
Kedua
Penyusunan
Pasal 25
Penyusunan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
Pasal 26
(1) Rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada Camat
masing-masing untuk mendapatkan masukan.
(2) Masukan
dari masyarakat desa dan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rencana Peraturan Bersama
Kepala Desa.
13
Pembahasan,
Penetapan dan Pengundangan
Pasal
27
Pembahasan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau
lebih.
Pasal 28
(1) Kepala
Desa yang melakukan kerja sama antar desa menetapkan rancangan Peraturan Desa
dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
disepakati.
(2) Rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa
masing-masing Desa.
(3) Peraturan
Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa
pada masing-masing desa.
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal
29
Peraturan
Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat desa masing-masing.
BAB
VIII
PERATURAN
KEPALA DESA
Pasal
30
(1) Penyusunan
rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Materi
muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan peraturan di desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal
31
Peraturan
Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
14
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Pembiayaan
pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APBDesa.
BAB
X
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal 33
(1) Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan
Peraturan Desa.
(2) Masukan
sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap perencanaan, penyusunan,
pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Desa.
(3) Masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a.
rapat-rapat
umum;
b.
pertemuan-pertemuan;
dan/atau
c.
sosialisasi.
(4) Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Desa.
BAB
X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
34
Kepala
Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di
desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka
pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal
35
Bentuk
Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam
Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
15
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
36
Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal
37
Pada
saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daerah
3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
38
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik.
Ditetapkan di Gresik
pada
tanggal 20 Maret 2017
BUPATI
GRESIK,
Ttd
Dr.
Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T, M.Si.
Diundangkan di Gresik
pada
tanggal 20 Maret 2017
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
GRESIK
Ttd
Drs. Kng. DJOKO SULISTIO HADI, MM
Pembina
Utama Muda
NIP. 19580924 198003 1 006
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2017 NOMOR 2
NOREG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 37-2/2017
16
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 2
TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN DI DESA
I.
UMUM
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas
dan disepakati bersama BPD merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Penetapan
peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki
desa, mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu :
a.
terganggunya
kerukunan antara warga masyarakat;
b.
terganggunya
akses terhadap pelayanan publik;
c.
terganggunya
ketentraman dan ketertiban umum;
d. terganggunya
kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
e. diskriminasi
terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara
demokratis
dan partisipatif yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi
masyarakat desa. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau
memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan
Desa.
Peraturan
Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
berskala lokal desa, pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD, hal
itu dimaksudkan agar pelaksanaan Peraturan Desa senantiasa dapat diawasi secara
berkelenjutan oleh warga masyarakat desa setempat mengingat Peraturan Desa
ditetapkan untuk kepentingan masyarakat desa.
17
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa yang telah ditetapkan, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti
pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu
fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPD. Selain BPD, masyarakat desa juga
mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.
Jenis
peraturan yang ada di desa selain Peraturan Desa adalah Peraturan Kepala Desa
dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
II. PASAL
DEMI PASAL : Pasal 1
Cukup
Jelas Pasal 2
Cukup
Jelas Pasal 3
Bertentangan
dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya
kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses pelayanan publik,
terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
Pasal
4 Cukup Jelas
Pasal
5 Cukup Jelas
Pasal
6 Cukup Jelas
Pasal 8
Lembaga
Kemasyarakatan Desa termasuk didalamnya adalah tokoh agama, ormas, tokoh pemuda
di desa.
Pasal
9 Cukup Jelas
Pasal
10 Cukup Jelas
Pasal
11 Cukup Jelas
Pasal
12 Cukup Jelas
18
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
19
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN
GRESIK NOMOR 2
20
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DI
DESA
BENTUK
PERATURAN DI DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
A. BENTUK
RANCANGAN PERATURAN DI DESA I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DESA
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN
...........
DESA
.................
Alamat :
....................................................................
PERATURAN
DESA… (Nama Desa)
NOMOR
… TAHUN …
TENTANG
(Nama
Peraturan Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA (Nama Desa),
Menimbang
: a. bahwa
………………….………………; b. bahwa ………………….………………; c. dan seterusnya ………………………;
Mengingat
: 1. …………………………………………..;
2. …………………………………..………;
3. dan seterusnya ……………………..;
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA
DESA … (Nama Desa)
21
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama
Peraturan Desa).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
BAB
II
…
Pasal
…
BAB
…
(dan
seterusnya)
Pasal
. . .
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN
… NOMOR …
22
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN
...........
DESA
.................
Alamat :
....................................................................
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR
... TAHUN ...
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
(Judul
Peraturan Bersama)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ... (Nama
Desa) DAN KEPALA DESA ..., (Nama Desa)
Menimbang
: a. bahwa
………….………………; b. bahwa ............................…; c. dan seterusnya ………………;
Mengingat
: 1.
………………………………..…;
2. ………………………………..…;
3. dan seterusnya ……………..;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA
DESA... (Nama Desa) TENTANG ...
(Judul Peraturan Bersama).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang
dimaksud dengan:
BAB
II
Bagian
Pertama
............................................
Paragraf
1
Pasal
..
BAB ...
Pasal ...
BAB
...
KETENTUAN
PERALIHAN (jika diperlukan)
23
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
...
Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini
dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan Berita Desa... (Nama
Desa)
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA
DESA..., (Nama Desa) KEPALA DESA...,
(Nama Desa)
(Nama
Tanpa Gelar dan Pangkat) (Nama
Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
..., (Nama Desa)
(Nama)
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN
... NOMOR ...
24
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN
...........
DESA
.................
Alamat :
....................................................................
PERATURAN KEPALA DESA... (Nama
Desa)
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Kepala Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
..., (Nama Desa)
Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa.................................................;
b.
bahwa.................................................;
c. dan
seterusnya.....................................;
: 1.
..........................................................;
2............................................................;
3. dan
seterusnya.....................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul
Peraturan Kepala Desa).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini
yang dimaksud dengan:
BAB
II
Bagian
Pertama
............................................
Paragraf
1
Pasal
..
BAB
...
Pasal
...
25
KETENTUAN
PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa
ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)
(Nama)
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN
... NOMOR ...
26
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN
...........
DESA
.................
Alamat :
....................................................................
KEPUTUSAN KEPALA DESA ...
(Nama Desa)
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
(Judul
Keputusan Kepala Desa)
KEPALA DESA...,
(Nama Desa)
Menimbang
: a. bahwa ……………………………………………………;
b. bahwa......................................................…;
c. dan
seterusnya ……………………………………..…;
Mengingat
: 1. …………………………………………………………….;
2. ……………………………………………………………;
3. dan seterusnya ……………………………………….;
Memperhatikan
: 1.
.....................................................................; 2.
.....................................................................;
3. dan
seterusnya...............................................;
(jika diperlukan)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
:
:
:
:
:
: Keputusan Kepala Desa ini mulai
berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
27
0 komentar: