PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
BUPATI GRESIK
PERATURAN
BUPATI GRESIK
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa
pembentukan organisasi pemerintah daerah yang memfokuskan diri kepada tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa sangat dibutuhkan sebagai manifestasi dari kehendak yang
utuh dan terstruktur secara jelas dengan mempertimbangkan fungsi koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara
pusat dan daerah yang agar tercipta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
untuk melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan;
b. bahwa dengan berubahnya bentuk organisasi
perangkat daerah semula Kantor Pemberdayaan Masyarakat menjadi Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
ayat (1) peraturan Daerah tersebut, perlu ditetapkan Peraturan tentang rincian
tugas, fungsi dan tata kerja
organisasi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a., dan huruf b., perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
8.
Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah
Kabupaten Gresik Tahun
2007 Nomor 6);
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
keduakalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2);
10.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan
Perundang-Undangan Di Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.
Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.
Bupati adalah Bupati Gresik.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur
pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari
Sekertariat Daerah, Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah,
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan.
5. Desa adalah, kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia;
6. Kelurahan adalah, wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat daerah.
7.
Badan Permusyawaratan Desa
adalah Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kabupaten Gresik.
8.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Gresik.
9.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik.
10.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Mitra Pemerintah Desa
dalam aspek Pelaksanaan dan pengendalian yang bertumpu pada masyarakat.
BAB II
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
2
Susunan
Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari :
1.
Kepala Badan
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b)
Sub Bagian Program dan Pelaporan;
c)
Sub Bagian Keuangan.
3.
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan
Masyarakat, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Penanggulangan Kemiskinan.
b)
Sub Bidang Penguatan Kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
4.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi
Masyarakat, terdiri dari :
a)
Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi
Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
b)
Sub Bidang Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat.
5.
Bidang Pemberdayaan Desa, terdiri dari
:
a)
Sub Bidang Prasarana dan Sarana
Pemerintahan Desa;
b)
Sub Bidang Pemberdayaan Potensi dan
Kekayaan Desa.
6. Kelompok Jabatan
Fungsional.
BAB III
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal
3
(1) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh
seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian penyusunan
rencana program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan
usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
b.
pengkoordinasian perumusan
kebijakan dan pelaksanaan Bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat,
pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
c.
pengkoordinasian penyusunan pedoman,
petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan bidang
pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi usaha masyarakat dan
pemberdayaan desa;
d.
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan
teknis bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi
masyarakat dan pemberdayaan desa;
e.
pengkoordinasian pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Bidang Pemberdayaan Kelembagaan
Masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
f.
pengkoordinasi penyusunan
laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan
masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
g.
penyelenggaraan koordinasi
dengan Instansi dan Institusi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
pemberdayaan masyarakat dan desa;
h.
pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas kesekretariatan program bidang pemberdayaan masyarakat
dan desa; dan
i.
pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu
kepala badan dalam melaksanakan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, dan
keuangan serta mengkoordinasikan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
pasal 6
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian
penyusunan rencana program dan kegiatan;
b.
pelayanan
administrasi perkantoran
dan ketatausahaan Bidang;
c.
pengelolaan
keuangan administrasi perkantoran dan perjalanan dinas;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e.
pelaksanaan
pengelolaan tertib administrasi dan
kearsipan;
f. pengelolaan urusan rumah tangga
dan perlengkapan;
g. pelaksanaan tertib administrasi
barang dan inventaris;
h. pelayanan administrasi perjalanan
dinas;
i. pengkoordinasian pelaporan hasil
pelaksanaan program dan kegiatan; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Pasal 7
(1)
Sekretariat
terdiri dari:
a.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Program dan Pelaporan;
dan
c.
Subbagian
Keuangan.
(2)
Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 8
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas
a.
melaksanakan
tata laksana administrasi kepegawaian;
b.
melaksanakan
pendokumentasian dan
pengendalian naskah
dinas, surat menyurat dan pengelolaan kearsipan;
c.
mempersiapkan
kelengkapan perjalanan dinas dan menyusun
administrasi perjalanan dinas;
d.
menyusun
rencana kebutuhan prasarana dan sarana;
e.
melaksanakan
pengadaan, penyimpanan dan perawatan prasarana dan sarana kantor; dan
f.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang
tugasnya.
(2)
Subbagian Program dan Pelaporan, mempunyai tugas:
a.
melaksanakan
pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
b.
mengolah
data dan
administrasi sebagai bahan
perencanaan program dan kegiatan;
c.
mempersiapkan bahan evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan;
d.
melaksanakan
penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
e.
melaksanakan
pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
f.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)
Subbagian Keuangan, mempunyai tugas:
a.
menyusun
rencana usulan kebutuhan anggaran;
b.
mempersiapkan
dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
c. mengelola pembukuan dan
perbendaharaan;
d. melaksanakan verifikasi
kelengkapan bukti administrasi keuangan;
e. menyusun rekapitulasi penyerapan
keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat
Pasal 9
(1)
Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat mempunyai
tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang pemberdayaan lembaga
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dan penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
(2)
Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana
program dan kegiatan di bidang pemberdayaan
lembaga
masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
b. pelaksanaan perumusan kebijakan
teknis pemberdayaan lembaga
masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
c. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan pembinaan pemberdayaan lembaga masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
d. pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan
lembaga
masyarakat,
penanggulangan kemiskinan dan penguatan
kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
e. pelaksanaan pembinaan program pemberdayaan
lembaga
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dan penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
laporan program pemberdayaan lembaga masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal
11
(1) Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat, terdiri dari:
a.
Subbidang
Pemberdayaan Masyarakat dan
Penanggulangan Kemiskinan;
dan
b.
Subbidang
Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
(2) Masing-masing Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan
Masyarakat.
Pasal 12
(1)
Subbidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan penanggulangan
kemiskinan;
b. merumuskan bahan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat
dan penanggulangan
kemiskinan;
c. menyusun
pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
dan penanggulangan
kemiskinan ;
d. mMelaksanakan
kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat
dan penanggulangan
kemiskinan;
e. melaksanakan
pembinaan pemberdayaan masyarakat
dan penanggulangan
kemiskinan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan
Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Subbidang Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,
mempunyai tugas:
a.
menyusun bahan rencana program dan kegiatan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
b.
melaksanakan kebijakan teknis penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
c.
menyusun bahan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
d.
melaksanakan pembinaan penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Kelurahan;
e.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penguatan kapasitas Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
f.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Pasal 13
(1)
Bidang Pemberdayaan
Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas membantu
Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas urusan Pemberdayaan
masyarakat desa dan Kelurahan di bidang pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro.
(2)
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi
Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala Bidang
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Bidang Pemberdayaan
Usaha Ekonomi Masyarakat,
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana
program dan kegiatan di bidang pemberdayaan
usaha ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro;
b.
pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis bidang pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro;
c.
penyusunan
pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan bidang pemberdayaan
usaha ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro;
d.
pelaksanaan
kebijakan teknis pemberdayaan
usaha ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro;
e.
pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi program dan kegiatan pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro;
f.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan program pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, teknologi tepat guna dan lembaga keuangan mikro; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 15
(1)
Bidang Pemberdayaan Usaha
Ekonomi Masyarakat, terdiri dari:
a.
Subbidang
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan
b.
Subbidang
Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Masyarakat.
(2)
Masing-masing Sub Bidang
dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan
Usaha Ekonomi Masyarakat.
Pasal 16
(1) Subbidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program dan kegiatan pengembangan usaha
ekonomi masyarakat dan
teknologi tepat guna;
b. merumuskan bahan kebijakan teknis pengembangan
usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
c. menyusun bahan pedoman, petunjuk
teknis dan petunjuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat
guna;
d. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan
usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
e. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi
kelembagaan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat
guna; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha
Ekonomi Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Subbidang Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat, mempunyai tugas:
a.
menyusun bahan rencana program dan kegiatan pemberdayaan lembaga usaha ekonomi
masyarakat, pasar desa dan keuangan mikro;
b.
merumuskan bahan kebijakan
teknis pemberdayaan lembaga usaha ekonomi
masyarakat, pasar desa dan keuangan mikro;
c.
menyusun bahan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan pemberdayaan lembaga usaha ekonomi
masyarakat, pasar desa dan keuangan mikro;
d.
melaksanakan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga usaha ekonomi masyarakat, pasar desa dan keuangan
mikro;
e.
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan lembaga usaha ekonomi masyarakat,
pasar desa dan keuangan mikro;
f.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pemberdayaan
lembaga usaha ekonomi masyarakat, pasar desa dan keuangan mikro; dan
g.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pemberdayaan
Usaha Ekonomi Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Pemberdayaan
Desa
Pasal 17
(1) Bidang Pemberdayaan
Desa mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas urusan pemberdayaan
masyarakat dan desa di bidang prasarana
dan sarana pemerintahan desa, potensi dan kekayaan desa.
(2) Bidang Pemberdayaan
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 18
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Bidang Pemberdayaan
Desa menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
perencanaan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan prasarana, sarana pemerintahan desa, potensi dan kekayaan desa;
b.
perumusan
dan penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan prasarana,
sarana pemerintahan desa, potensi dan kekayaan desa;
c.
penyusunan
petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan prasarana,
sarana pemerintahan desa, potensi dan kekayaan desa;
d.
pelaksanaan
koordinasi kebijakan pemberdayaan prasarana, sarana pemerintahan
desa, potensi dan kekayaan desa;
e.
pelaksanaan
pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan prasarana, sarana pemerintahan
desa, potensi dan kekayaan desa;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan prasarana, sarana pemerintahan
desa, potensi dan kekayaan desa;
g.
penyusunan laporan hasil
pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan
prasarana, sarana pemerintahan desa, potensi dan kekayaan desa; dan
h.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
(1)
Bidang Pemberdayaan
Desa, terdiri dari:
a. Subbidang Prasarana dan Sarana Desa;
dan
b. Subbidang Pemberdayaan Potensi
dan Kekayaan Desa.
(2) Masing-masing Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan
Desa.
Pasal 20
(1) Subbidang Prasarana dan Sarana Desa, mempunyai tugas:
a.
menyusun bahan rencana program dan kegiatan pengelolaan prasarana dan sarana
desa;
b.
merumuskan bahan kebijakan
teknis dalam rangka pengelolaan prasarana dan sarana
desa;
c.
menyusun bahan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana
desa;
d.
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembangunan, pemeliharaan prasarana dan sarana
desa;
e.
melaksanakan monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan program pengelolaan
prasarana
dan sarana desa; dan
f.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pemberdayaan
Desa.
(2) Sub Subbidang Pemberdayaan Potensi dan Kekayaan Desa mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pemberdayaan potensi
dan kekayaan desa;
b.
merumuskan bahan kebijakan
teknis dalam rangka pemberdayaan
potensi dan kekayaan desa;
c.
menyusun bahan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan pemberdayaan
potensi dan kekayaan desa;
d.
melaksanakan kebijakan teknis pembinaan pemberdayaan
potensi dan kekayaan desa;
e.
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan potensi dan pemberdayaan kekayaan
desa;
f.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pemberdayaan potensi desa,
sumber daya alam dan kekayaan desa; dan
g.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pemberdayaan
Desa.
Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 21
Kelompok Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Pasal 22
(1) Kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok
sesuai sifat dan keahliannya.
(2) Setiap kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang
tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala
Badan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja;
(4) Ketentuan Jenis dan Jenjang
Jabatan Fungsional serta rincian tugas jabatan fungsional diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 23
(1)
Setiap pimpinan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Gresik wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan unit kerja masing-masing serta maupun antar satuan unit kerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik serta dengan instansi vertikal sesuai
dengan bidang tugasnya;
(2)
Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan petunjuk dan bimbingan
dalam pelaksanaan tugas bawahannya;
(3)
Setiap pimpinan wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada
saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Gresik Nomor 53 Tahun 2008 tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Gresik tahun 2008 Nomor 798), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 29
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Gresik
Pada
tanggal 23 Juli 2013
BUPATI GRESIK
Ttd.
Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM
RADIANTO, ST, M.Si.
Diundangkan di Gresik
pada tanggal 23 Juli 2013
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN GRESIK,
Ttd.
Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19551017 198303 1 005
Berita Daerah Kabupaten Gresik tahun 2013 Nomor 1121
0 komentar: