PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA






BUPATI GRESIK

PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR  1  TAHUN 2017

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI GRESIK,

Menimbang             : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat desa, maka perlu pengaturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;




Mengingat


: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

1


3.     Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.     Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



2


8.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN GRESIK

dan

BUPATI GRESIK


MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :    PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI

DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal     1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud  dengan:

1.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

2.     Bupati adalah Bupati Gresik.

3.     Camat adalah Camat di Kabupaten Gresik.

4.     Desa adalah seluruh desa di Kabupaten Gresik.

5.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3


6.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

7.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

8.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

9.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

10.  Sekretariat desa adalah perangkat desa sebagai unsur penunjang yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang dipimpin oleh Sekretaris Desa.

11.  Pelaksana Teknis Lapangan adalah Perangkat Desa yang bertugas untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam tugas operasional.

12.  Pelaksana Kewilayahan adalah perangkat Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam lingkup 1 (satu) wilayah yang disebut Dusun.

13.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

14.  Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.

4


15.  Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat desa.

16.  Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja.

17.  Bagan Organisasi adalah gambar struktur organisasi yang disusun menurut kedudukannya, yang masing-masing memuat fungsi tertentu dan satu sama lain dihubungkan dengan garis-garis saluran wewenang.

BAB II

PEMERINTAH DESA

Pasal 2

(1)   Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

(2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a.     Sekretariat Desa;

b.     Pelaksana Teknis; dan

c.      Pelaksana kewilayahan.

(3)   Unsur Sekretariat Desa sebagaimana ayat (2) huruf a terdiri dari :

a.     Urusan Tata Usaha dan Umum;

b.     Urusan Keuangan; dan

c.      Urusan Perencanaan.

(4)   Unsur Pelaksana Teknis  terdiri dari :

a.     Seksi Pemerintahan;

b.     Seksi Kesejahteraan; dan

c.      Seksi Pelayanan.

(5)   Unsur Kewilayahan adalah Dusun.




5


Pasal 3

Bagan struktur organisasi Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 4

(1)   Susunan organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(2)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat untuk dievaluasi.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

Pasal 5

(1)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :

a.     memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.     mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

c.      memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d.     menetapkan Peraturan Desa;

e.      menetapkan APBDes;

f.       membina kehidupan masyarakat Desa;

g.     membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.     membina  dan  meningkatkan  perekonomian  Desa

serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.       mengembangkan sumber pendapatan Desa;


6


j.       mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k.     mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.       memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.   mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n.     mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

o.     melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagaimana berikut :

a.     menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya

perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b.     melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c.      pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d.     pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e.      menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


7


(4)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a.     mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b.     mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c.      menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d.     mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

e.      memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

(5)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d.     menaati dan menegakkan Peraturan Perundang-undangan;

e.      melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.       melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g.     menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.     menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.       mengelola Keuangan dan Aset Desa;



8


j.       melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k.     menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.       mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

n.     memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

o.     mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

p.     memberikan informasi kepada masyarakat Desa;

q.     menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;

r.      menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;

s.     memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

t.      memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun angggaran.

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Sekretariat Desa

Paragraf 1

Sekretaris Desa

Pasal  6

(1)  Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(2)   Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang administrasi Pemerintahan Desa.

9


(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b.     Pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c.      Pelaksanakan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan, belanja desa, verifikasi

administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD;

d.     Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, APBDes, inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan

e.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Paragraf 2

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

Pasal 7

(1)   Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

(2)   Kepala  Urusan  Tata  Usaha  dan  Umum  mempunyai

tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan, dan pelayanan umum.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

a.     Penyelenggaraan tata naskah dinas Pemerintahan Desa;

10


b.  Pelaksanaan     penyimpanan,    pemeliharaan,        dan

pengamanan arsip/dokumen milik Desa, mensistematisasikan buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif Pemerintahan Desa;

c.      Penataan administrasi aparatur pemerintahan desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa;

d.     Penyediaan sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;

e.      Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;

f.       Pengadministrasian dan inventarisasi aset desa.

g.     Pengadministrasian perjalanan dinas;

h.     Penyelenggaraan pelayanan umum; dan

i.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

Paragraf 3

Kepala Urusan Keuangan

Pasal 8

(1)   Kepala Urusan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

(2)   Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan pemerintahan Desa;

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

a.     pelaksanaan administrasi keuangan pemerintahan Desa;

b.     pelaksanaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

c.      pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;

d.     pelaksanaan pengurusan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD;

e.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

11


Paragraf 4

Kepala Urusan Perencanaan

Pasal 9

(1)   Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.

(2)   Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan Pembangunan Desa;

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

a.     pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan pembangunan desa;

b.     pelaksanaan penyusunan rencana APBDesa;

c.      pelaksanaan inventarisasi data-data dalam rangka perencanaan pembangunan desa;

d.     penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan Pendapatan dan kekayaan desa;

e.      pelaksanaan    penyiapan    bahan    perencanaan,

pelaksanan dan evaluasi sumber-sumber pendapatan desa;

f.       pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;

g.     pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa; dan

h.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

Bagian Kedua

Pelaksana Teknis

Paragraf 1

Kepala Seksi Pemerintahan

Pasal 10

(1)   Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

12


(2)  Kepala seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.     pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa;

b.     pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;

c.      pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d.     pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

e.      pelaksanaan pelayanan administrasi kepen-dudukan;

f.       pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa;

g.     pelaksanaan pengelolaan Profil Desa;

h.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Paragraf 2

Kepala Seksi Kesejahteraan

Pasal 11

(1)   Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

(2)   Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan masyarakat.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

a.     pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b.     pelaksanaan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan Keluarga Berencana;

c.      pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;

13


d.  pelaksanaan                    pembinaan                   Pemberdayaan

Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda, olahraga, karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;

e.      pelaksanaan pembinaan perkoperasian, usaha mikro dan kegiatan lainnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat;

f.       pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana;

g.     pelaksanaan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;

h.     pelaksanaan koordinasi pelayanan dibidang keagamaan, kematian dan administrasi Nikah, Talak, dan Rujuk (NTCR); dan

i.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Paragraf 3

Kepala Seksi Pelayanan

Pasal 12

(1)   Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

(2)   Kepala seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat Desa.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

a.     pelaksanaan penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;

b.     pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa;

c.      pelaksanaan upaya pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat;

d.     pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan; dan

e.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.


14


Bagian Ketiga

Kepala Dusun

Pasal 13

(1)   Kepala Dusun berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(2)   Kepala Dusun mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;

b.     Pelaksanaan pengawasan pembangunan di wilayah kerjanya;

c.      Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dibidang lingkungan hidup;

d.     Pelaksanaan   pemberdayaan   masyarakat   dalam

menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

e.      melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya;

f.       melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di wilayah kerjanya;

g.     melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya; dan

h.     melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

BAB V

TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

Pasal 14

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dan BPD mempunyai hubungan koordinasi dan konsultasi.

15


Pasal 15

Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa dan dengan Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan, petunjuk dan perintah serta melakukan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa.

Pasal 17

(1)   Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(2)   Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.

(3)   Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

(4)   Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

(5)   Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Seksi dan Kepala Dusun melalui Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat administratif.

BAB VI

HUBUNGAN PEMERINTAH DESA DENGAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Pasal 18

(1)   Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, Kepala Desa dapat dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

16



(2)   Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan, Pemerintah Desa dapat dibantu Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

(3)   Dalam   menjalankan   tugas   dan   kewajiban   dalam

pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, Kepala Desa dapat dibantu oleh Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.

(4)   Dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka penanggulangan berbagai masalah sosial, pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda, Kepala Desa dapat dibantu Karang Taruna.

(5)   Dalam  menjalankan  tugas   dan   kewajiban   dalam

rangka               ketentraman                dan        ketertiban        serta

perlindungan masyarakat, kepala desa dapat dibantu oleh Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat atau yang disebut dengan nama lain.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19


Pemerintah Desa melakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan nama-nama jabatan Perangkat Desa paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20


Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.




17


Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar        setiap        orang        mengetahuinya,        memerintahkan

pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Gresik

Pada tanggal    20 Maret  2017

BUPATI GRESIK,


TTD


Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T. M.Si.

Diundangkan di Gresik

pada tanggal   20 Maret 2017

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN GRESIK

TTD


Drs. Kng. DJOKO SULISTIO HADI, MM

Pembina Utama Muda
NIP. 19580924 198003 1 006

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2017  NOMOR  1

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 36-1/2017

18


LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA






BPD

KEPALA DESA







SEKRETARIAT



















URUSAN


URUSAN



URUSAN



TATA USAHA &









KEUANGAN


PERENCANAAN



UMUM


























































SEKSI

SEKSI



SEKSI



PEMERINTAHAN

KESEJAHTERAAN


PELAYANAN



































KEPALA DUSUN

KE








BUPATI GRESIK,


TTD


Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si.




















19


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR  1  TAHUN  2017

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA


I.        PENJELASAN UMUM

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pengaturan desa bertujuan untuk :
a.      memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.      memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

c.      melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

d.      mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

e.      membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

f.       meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

g.     meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

h.     memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

i.       memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa dalam penyusunan

Struktur Organisasi Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Disamping itu juga mengatur materi mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa, diantaranya Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun serta pengaturan mengenai pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian kepala desa apabila kepala desa berhalangan sementara.

20


Penyusunan struktur organisasi dan pengaturan tata kerja pemerintah desa dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan masyarakat desa kepada aparatur pemerintah desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam

penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga untuk mempertegas kedudukan dari masing-masing perangkat desa, sehingga dalam pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat, cepat dan akurat.
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menyusun Struktur Organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.


II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.




Pasal 4

Ayat (1)

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal ini penyusunannya mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan di Desa.

Ayat (2)

Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

21


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11               :

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.






















22

0 komentar: