PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BUPATI GRESIK
PROVINSI JAWA
TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 1
TAHUN 2017
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas
pelayanan masyarakat desa, maka perlu pengaturan mengenai Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
1
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
2
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan
Perundang-undangan di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor
2);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI
DAN
TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang
dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
2.
Bupati
adalah Bupati Gresik.
3.
Camat
adalah Camat di Kabupaten Gresik.
4.
Desa
adalah seluruh desa di Kabupaten Gresik.
5. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3
6. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
7. Kepala
Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9. Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan.
10. Sekretariat
desa adalah perangkat desa sebagai unsur penunjang yang bertugas untuk membantu
Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang dipimpin oleh
Sekretaris Desa.
11. Pelaksana
Teknis Lapangan adalah Perangkat Desa yang bertugas untuk membantu tugas dan
kewenangan Kepala Desa dalam tugas operasional.
12. Pelaksana
Kewilayahan adalah perangkat Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun yang
berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam
lingkup 1 (satu) wilayah yang disebut Dusun.
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
14. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
4
15. Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul
dan adat istiadat desa.
16. Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem kelembagaan yang
mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja.
17. Bagan
Organisasi adalah gambar struktur organisasi yang disusun menurut kedudukannya,
yang masing-masing memuat fungsi tertentu dan satu sama lain dihubungkan dengan
garis-garis saluran wewenang.
BAB
II
PEMERINTAH
DESA
Pasal 2
(1) Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Sekretariat
Desa;
b.
Pelaksana
Teknis; dan
c.
Pelaksana
kewilayahan.
(3) Unsur
Sekretariat Desa sebagaimana ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Urusan
Tata Usaha dan Umum;
b.
Urusan
Keuangan; dan
c.
Urusan
Perencanaan.
(4)
Unsur
Pelaksana Teknis terdiri dari :
a.
Seksi
Pemerintahan;
b.
Seksi
Kesejahteraan; dan
c.
Seksi
Pelayanan.
(5)
Unsur
Kewilayahan adalah Dusun.
5
Bagan
struktur organisasi Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
(1) Susunan
organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam
Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
(2) Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Bupati melalui camat untuk dievaluasi.
BAB
III
TUGAS
DAN FUNGSI KEPALA DESA
Pasal 5
(1) Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
a.
memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
mengangkat
dan memberhentikan Perangkat Desa;
c. memegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.
menetapkan
Peraturan Desa;
e.
menetapkan
APBDes;
f.
membina
kehidupan masyarakat Desa;
g. membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.
membina dan
meningkatkan perekonomian Desa
serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.
mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
6
j.
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan
negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.
memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili
Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
o. melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa memiliki
fungsi-fungsi sebagaimana berikut :
a. menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya
perlindungan
masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. melaksanakan
pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
c. pembinaan
kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan
masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
e. menjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
7
a. mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan
pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
(5) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
berkewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati
dan menegakkan Peraturan Perundang-undangan;
e. melaksanakan
kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin
kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola
Keuangan dan Aset Desa;
8
k.
menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
m. membina
dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.
memberikan
informasi kepada masyarakat Desa;
q. menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati;
r. menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati;
s. memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
t. memberikan
dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun angggaran.
BAB
IV
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Sekretariat
Desa
Paragraf
1
Sekretaris
Desa
Pasal 6
(1) Sekretaris Desa
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2) Sekretaris
Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang administrasi Pemerintahan
Desa.
9
a. Pelaksanaan
urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi;
b. Pelaksanaan
urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana
prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan
inventarisasi aset, administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. Pelaksanakan
urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan, belanja desa, verifikasi
administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD;
d. Pelaksanaan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, APBDes,
inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Paragraf
2
Kepala
Urusan Tata Usaha Dan Umum
Pasal 7
(1) Kepala
Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Desa.
(2)
Kepala Urusan
Tata Usaha dan
Umum mempunyai
tugas
membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan, dan
pelayanan umum.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Tata Usaha
dan Umum mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan
tata naskah dinas Pemerintahan Desa;
10
pengamanan
arsip/dokumen milik Desa, mensistematisasikan buku-buku inventaris, daftar
hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif Pemerintahan Desa;
c. Penataan
administrasi aparatur pemerintahan desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa;
d. Penyediaan
sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
e. Pelaksanaan
persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga
desa;
f.
Pengadministrasian
dan inventarisasi aset desa.
g.
Pengadministrasian
perjalanan dinas;
h.
Penyelenggaraan
pelayanan umum; dan
i. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
Paragraf
3
Kepala
Urusan Keuangan
Pasal 8
(1) Kepala
Urusan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Desa.
(2) Kepala
Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan
kegiatan administrasi keuangan pemerintahan Desa;
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Keuangan
mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
administrasi keuangan pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c.
pelaksanaan
verifikasi administrasi keuangan;
e. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
11
Kepala
Urusan Perencanaan
Pasal 9
(1) Kepala
Urusan Perencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Desa.
(2) Kepala
Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang
perencanaan Pembangunan Desa;
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan
Perencanaan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
koordinasi urusan perencanaan pembangunan desa;
b.
pelaksanaan
penyusunan rencana APBDesa;
c. pelaksanaan
inventarisasi data-data dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
d. penyiapan
bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan
pengembangan Pendapatan dan kekayaan desa;
e.
pelaksanaan penyiapan
bahan perencanaan,
pelaksanan
dan evaluasi sumber-sumber pendapatan desa;
f. pelaksanaan
penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
g. pelaksanaan
monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa; dan
h. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
Bagian
Kedua
Pelaksana
Teknis
Paragraf
1
Kepala
Seksi Pemerintahan
Pasal 10
(1) Kepala
Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
12
(2) Kepala seksi Pemerintahan mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan
Peraturan Kepala Desa;
b.
pelaksanaan
pembinaan masalah pertanahan;
c. pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.
pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan
pelayanan administrasi kepen-dudukan;
f. pelaksanaan
penataan dan pengelolaan wilayah desa;
g.
pelaksanaan
pengelolaan Profil Desa;
h. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Paragraf
2
Kepala
Seksi Kesejahteraan
Pasal 11
(1) Kepala
Seksi Kesejahteraan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
(2) Kepala
seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang
kesejahteraan masyarakat.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi
Kesejahteraan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. pelaksanaan
pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan Keluarga Berencana;
c. pelaksanaan
sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan
lingkungan hidup;
13
Kesejahteraan
Keluarga (PKK), pemuda, olahraga, karang taruna dan organisasi kemasyarakatan
lainnya;
e. pelaksanaan
pembinaan perkoperasian, usaha mikro dan kegiatan lainnya dalam meningkatkan
perekonomian masyarakat;
f. pelaksanaan
pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana;
g. pelaksanaan
pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;
h. pelaksanaan
koordinasi pelayanan dibidang keagamaan, kematian dan administrasi Nikah,
Talak, dan Rujuk (NTCR); dan
i. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Paragraf
3
Kepala
Seksi Pelayanan
Pasal 12
(1) Kepala
Seksi Pelayanan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Kepala
seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pemberian pelayanan
kepada masyarakat Desa.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan
mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
b. pelaksanaan
upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan desa;
c. pelaksanaan
upaya pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
d. pelaksanaan
pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan; dan
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
14
Kepala Dusun
Pasal 13
(1) Kepala
Dusun berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2) Kepala
Dusun mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah
kerjanya.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
b. Pelaksanaan
pengawasan pembangunan di wilayah kerjanya;
c. Pelaksanaan
pembinaan kemasyarakatan dibidang lingkungan hidup;
d.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
dalam
menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e. melaksanakan
kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong
royong di wilayahnya;
f. melaksanakan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan
kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya; dan
h. melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
BAB
V
TATA
KERJA PEMERINTAHAN DESA
Pasal 14
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dan BPD mempunyai hubungan
koordinasi dan konsultasi.
15
Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, menerapkan prinsip
koordinasi, sinkronisasi dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa, antar
Pemerintah Desa dan dengan Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat.
Pasal
16
Dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab
memimpin dan memberikan bimbingan, petunjuk dan perintah serta melakukan
pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa.
Pasal 17
(1) Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
(2) Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(3) Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala
Desa melalui Sekretaris Desa.
(4) Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala
Desa melalui Sekretaris Desa.
(5) Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Kepala Seksi dan Kepala Dusun melalui Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat administratif.
BAB
VI
HUBUNGAN
PEMERINTAH DESA DENGAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 18
(1) Dalam
menjalankan tugas dan kewajiban dalam penyusunan rencana pembangunan secara
partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan, Kepala Desa dapat dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPMD).
16
(2) Dalam
menjalankan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan,
Pemerintah Desa dapat dibantu Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
(3)
Dalam menjalankan
tugas dan kewajiban
dalam
pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga, Kepala Desa dapat dibantu oleh
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
(4) Dalam
menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka penanggulangan berbagai masalah
sosial, pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda, Kepala Desa dapat
dibantu Karang Taruna.
(5)
Dalam menjalankan
tugas dan kewajiban
dalam
rangka ketentraman dan ketertiban serta
perlindungan
masyarakat, kepala desa dapat dibantu oleh Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat
atau yang disebut dengan nama lain.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
Pemerintah
Desa melakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dan nama-nama jabatan Perangkat Desa paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan
Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling
lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17
Dengan
berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik.
Ditetapkan di Gresik
Pada
tanggal 20 Maret 2017
BUPATI
GRESIK,
TTD
Dr.
Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T. M.Si.
Diundangkan di Gresik
pada
tanggal 20 Maret 2017
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
GRESIK
TTD
Drs. Kng. DJOKO SULISTIO HADI, MM
Pembina
Utama Muda
NIP.
19580924 198003 1 006
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
TAHUN 2017 NOMOR 1
NOREG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 36-1/2017
18
TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
KERJA PEMERINTAH DESA
BPD
|
KEPALA DESA
|
|
SEKRETARIAT
URUSAN
|
URUSAN
|
URUSAN
|
||||||||||||
TATA USAHA &
|
||||||||||||||
KEUANGAN
|
PERENCANAAN
|
|||||||||||||
UMUM
|
||||||||||||||
SEKSI
|
SEKSI
|
SEKSI
|
||||||||||||
PEMERINTAHAN
|
KESEJAHTERAAN
|
PELAYANAN
|
||||||||||||
KEPALA
DUSUN
KE
BUPATI
GRESIK,
TTD
Dr.
Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si.
19
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 1
TAHUN 2017
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
I.
PENJELASAN UMUM
Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa
pengaturan desa bertujuan untuk :
a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya
sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan
dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong
prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi
dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk
Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab;
f. meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
g. meningkatkan
ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
dan
i. memperkuat
masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Peraturan Daerah ini menegaskan
bahwa dalam penyusunan
Struktur
Organisasi Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Disamping itu juga
mengatur materi mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa,
diantaranya Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun serta
pengaturan mengenai pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian kepala desa
apabila kepala desa berhalangan sementara.
20
Penyusunan struktur organisasi dan
pengaturan tata kerja pemerintah desa dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan masyarakat desa kepada aparatur
pemerintah desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam
penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga untuk mempertegas kedudukan dari
masing-masing perangkat desa, sehingga dalam pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan
secara tepat, cepat dan akurat.
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa
dan BPD dalam menyusun Struktur Organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Desa.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal ini penyusunannya mengikuti tahapan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembentukan
Peraturan di Desa.
Ayat (2)
Rancangan
Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang
telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala
Desa kepada Bupati melalui camat lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak
disepakati untuk dievaluasi.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
21
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal
11 :
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
22
0 komentar: